Senin 26 Jul 2021 17:38 WIB

Ketua DPR: Perlu Kesadaran Tinggi Awasi Pelonggaran PPKM

Puan mengatakan perlu kesadaran tinggi semua pihak di masa pelonggaran PPKM.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua DPR Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Puan Maharani, menilai pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, seperti waktu makan di tempat maksimal 20 menit akan sulit diawasi. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran tinggi dalam penerapannya nanti.

"Soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Baca Juga

Patut disyukuir jika pemerintah melakukan pelonggaran PPKM level 4, khususnya kepada pelaku usaha kecil untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Namun, Puan mengingatkan, ada semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu," katanya.

Pemerintah juga diingatkannya untuk tetap berhati-hati selama pelonggaran PPKM level 4 ini. Agar laju penularan Covid-19 dapat ditekan dalam seminggu terakhir penerapan kebijakan tersebut.

"Tidak boleh kalah cepat dengan fluktuasi penularan virus itu sendiri. Artinya, kalau sudah mulai ngegas, jangan sampai lupa ngerem," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berubah nama menjadi PPKM Level 4. Meski memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement