Kamis 22 Jul 2021 11:27 WIB

Komisi IX: Pelonggaran Aktivitas Harus Diikuti Prokes Ketat

Pelonggaran PPKM diklaim berdasarkan penurunan kasus Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 DPP Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.
Foto: Istimewa
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 DPP Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) merupakan ujung tombak penanganan Covid-19 dari hulu. Untuk itu, jika wacana relaksasi atau pelonggaran aktivitas terealisasi, hal tersebut harus diikuti dengat prokes yang ketat.

"Kita melihat bahwa sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan prokes secara benar sesuai dengan kelonggaran," ujar Melki kepada wartawan, Kamis (22/7).

Menurutnya, keputusan Presiden Joko Widodo yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah sesuai dengan pendapat banyak ahli. Adapun rencana melonggarkan aktivitas ekonomi dengan pembatasan khusus, membuka ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bekerja.

"Tentu dengan prokes yang lagi-lagi harus dilaksanakan dengan sedemikian ketat untuk menghindari penularan yang tinggi ketika beraktivitas di luar rumah,” ujar Melki.

Jika terealisasi, penerapannya harus diawasi ketat oleh aparat penegak keamanan agar kelonggaran tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru. Ia juga menekankan pentingnya penanganan pasien Covid-19 di sisi hilir, dengan memperkuat kapasitas rumah sakit, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan.

"Harus benar-benar dipastikan siap untuk menjaga sektor hilir untuk tetap menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi pasien Covid-19 maupun pasien penyakit-penyakit lainnya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Pemerintah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pelonggaran PPKM pada 26 Juli 2021 tergantung perkembangan perbaikan yang ada setelah perpanjangan dilakukan.

Luhut menegaskan, salah satu pertimbangan utama dalam melonggarkan PPKM yakni terjadinya penurunan kasus. Selain itu juga indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO. “Parameter sudah ada di setiap level satu hingga empat,” ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement