Selasa 20 Jul 2021 16:16 WIB

MWA: Revisi Statuta UI Sudah Sejak Akhir 2019

Dalam revisi Statuta UI rektor diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Bayu Hermawan
Universitas Indonesia (UI) (ilustrasi)
Foto: Humas UI
Universitas Indonesia (UI) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Saleh Husin, mengkonfirmasi adanya revisi dalam Statuta UI. Ia mengatakan, proses revisi Statuta tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun yang lalu.

Saleh membenarkan bahwa revisi PP Statuta UI sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. "Seingat saya proses revisi Statuta UI sudah sejak akhir 2019," ucap Saleh, dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/7).

Baca Juga

Saleh mengatakan, pihak MWA baru menerima salinannya beberapa waktu lalu. Tahapan selanjutnya yakni pihak UI akan mempelajari revisi statuta tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat di MWA.

Menurutnya, semua proses revisi yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ia pun berterima kasih kepada pemerintah yang pada akhirnya melakukan revisi terhadap PP Statuta UI.

Salih menyebut, revisi statuta ini dilakukan untuk mendukung UI menjadi universitas yang lebih baik. "Kami harus berterimakasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," katanya.

Salah satu hal yang disoroti dari revisi statuta ini yakni posisi rektor yang diperbolehkan untuk rangkap jabatan. Di dalam revisi tersebut, rangkap jabatan rektor yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro sempat mendapatkan sorotan karena menyalahi statuta UI sebelum revisi yang tidak memperbolehkan rektor untuk rangkap jabatan. Namun, pada revisi ini artinya rektor bisa rangkap jabatan selama bukan menjadi jajaran direksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement