REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Bambang P.S Brodjonegoro, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang Statuta UI yang belakangan ini menjadi kontroversi. Bambang mengatakan, peninjauan ulang ini merupakan kesepakatan berbagai organ UI.
"Kamis kemarin, semua organ UI sepakat untuk mereview statuta secara bersama demi kebaikan dan kekompakan UI," kata Bambang kepada Republika.co.id, Jumat (30/7).
Guru Besar UI ini sebelumnya mengatakan, pihaknya juga melakukan komunikasi terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai Statuta UI. Perwakilan Kemendikbudristek ada yang merupakan anggota MWA sehingga komunikasi terus terjadi.
Masukan yang telah diberikan antara lain adalah mengenai perbandingan Statuta UI dengan statuta PTN-BH lainnya. Hal yang dibandingkan yakni mengenai komposisi organ-organ PTN-BH, rangkap jabatan, kewenangan rektor, dan terobosan-terobosan untuk kenaikan pangkat internasional.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 memiliki cacat formil. Hal ini berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 lalu yang secara bulat memutuskan adanya kecacatan.
"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo.
Di dalam keterangannya, dijelaskan sebanyak tiga orang wakil DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali rapat 30 September 2020. Namun, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima copy salinan PP 75/2021. DGB UI menilai penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, maupun rapat kementerian.