Senin 19 Jul 2021 12:37 WIB

Pedagang Kuliner Merasa Berat PPKM Darurat Diperpanjang

Omzet terjun bebas, Apkulindo meminta kelonggaran kebijakan saat PPKM Darurat.

Selama PPKM Darurat, pedagang kuliner hanya dibolehkan melayani pesanan take away sehingga bangku dan meja harus dirapikan di area Food Court Pasar Santa, Jakarta Selatan, Ahad (18/7)
Foto: Prayogi/Republika.
Selama PPKM Darurat, pedagang kuliner hanya dibolehkan melayani pesanan take away sehingga bangku dan meja harus dirapikan di area Food Court Pasar Santa, Jakarta Selatan, Ahad (18/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan, keberatannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa wilayah, diperpanjang. Pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat yang harusnya berakhir 20 Juli 2021.

Sekjen Apkulindo, Masbukhin Pradhana mengatakan, kebijakan itu memang diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. Namun, di sisi lain, kondisi para pelaku usaha kuliner semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.

"Buat kami berat banget. Kemarin setelah Lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik, namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omzet terjun bebas lagi," ujar Masbukhin yang juga owner Bakso Sapi’i di Jakarta, Senin (19/7).

Masbukhin menyebut, meski kebijakan tersebut dirasa berat, namun diharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan berlaku. Pedagang wajib melarang pembeli untuk makan di tempat (dine in). Pedagang juga hanya bisa menerima layanan dibawa pulang.

"Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Tidak menerima dine in dan hanya take away. Walau berat, kami memahami penerapan kebijakan ini," ujar pengamat UMKM dari Indigo Network tersebut.

Jika PPKM Darurat diperpanjang, kata Masbukhin, para pengusaha kuliner menginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan, terutama bagi pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan pada sore dan malam hari. "Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan dine in walau dengan pembatasan jumlah," katanya.

Selain itu, Apkulindo meminta petugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk tidak arogan dalam menegakkan aturanjika menemukan pedagang kuliner melanggar PPKM Darurat. "Kami juga menghimbau kepada petugas Satgas di lapangan untuk bisa memberikan informasi yang santun," jelas Masbukhin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement