Ahad 11 Jul 2021 16:30 WIB

Pengajuan STRP Terbanyak Bukan dari Sektor Kesehatan 

Pengajuan terbanyak dari sektor keuangan dan perbankan dengan 1.069 pemohon.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Ibu Kota untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Semenjak pendaftarannya dibuka 5 Juli, tercatat pendaftar terbanyak bukanlah dari perusahaan sektor kesehatan. (Foto: Pengendara menunjukkan STRP)
Foto:

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.  

Sektor krtikial meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen. Selanjutnya objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.  

Dokumen persyaratan untuk pekerja esensial dan kritikal:

  • Data penanggung jawab
  • Data perusahaan
  • KTP/KITAP/KITAS penanggungjawab
  • Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta
  • Data karyawan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi lainnya. Salah satunya adalah sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis  

Adapun, pengajuan STRP kategori perorangan keperluan mendesak meliputi kunjungan keluarga sakit; kunjungan keluarga duka atau mengantar jenazah; lalu ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.  

  • Dokumen persyaratan perorangan kebutuhan mendesak:
  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4 X 6
  • Surat pengantar RT/RW
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis

Alur pengajuan:  

  • Ajukan permohonan STRP melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id   
  • Isi formulir di laman Jakevo dan unggah dokumen persyaratan.  
  • Petugas DPMPTSP selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas pemohon  
  • Jika verifikasi berhasil, DPMTSP akan menerbitkan STRP pemohon. Penerbitan maksimal lima jam setelah berkas dinyatakan lengkap  
  • Unduh STRP di laman jakevo.jakarta.go.id. Pendaftaran dari awal sampai akhir tak dipungut biaya alias gratis.  
  • Saat pengecekan di lapangan, pemegang STRP hanya perlu menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone kepada petugas.  

Benny menambahkan, pengajuan STRP perusahaan dapat dilakukan di laman jakevo.jakarta.go.id setiap hari pukul 07.30 hingga 21.00 WIB. Sedangkan untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak dapat diajukan setiap hari 24 jam.  

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" kata Benny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement