REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih ada sejumlah masjid di Ibu Kota yang menggelar sholat Jumat saat penerapan PPKM Darurat. Ariza pun meminta kepada para jamaah dan pengurus masjid untuk memahami esensi aturan yang berlaku saat ini demi keselamatan bersama.
"Masih ada beberapa masjid menurut laporan (melakukan sholat Jumat), kita meminta kepada para jamaah, para pengurus masjid, mohon memahami, mengerti, semua ini dilakukan untuk keselamatan diri kita, keluarga kita, masyarakat kita," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).
Bukan hanya bagi keselamatan jamaah yang sholat, sambung dia, tapi juga bagi keselamatan warga di sekitar masjid. Karena itu, Ariza pun berharap agar tidak ada lagi kegiatan yang tak sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
"Jadi mohon bisa dipahami, bisa dimengerti jangan lagi ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan PPKM Darurat, termasuk kegiatan ibadah di wilayah DKI Jakarta dilakukan di rumah masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah. Rumah ibadah pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan zona merah serta oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara.
Menag mengatakan, kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditiadakan. Sebab angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. "Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," kata menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (9/7).
Menag mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat dan zona merah serta zona oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat dan zona merah serta zona oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau mushola yang berada di zona PPKM Darurat dan zona merah serta zona oranye di luar PPKM Darurat, tetap dapat mengumandangkan adzan sebagai penanda waktu masuk sholat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar menag.
Menag menegaskan, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM Darurat, zona merah dan zona oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing. Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
"Mari membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas menag.