Jumat 09 Jul 2021 15:14 WIB

Penerapan Syarat Perjalanan di Aglomerasi Diawasi Aparat

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Mas Alamil Huda
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan penerapan syarat perjalanan yang baru di wilayah aglomerasi akan diawasi oleh aparat. Mulai pekan depan, perjalanan masyarakat yang bekerja di perusahaan sektor esensial dan kritikal wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Budi menegaskan, aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat. Dia memastikan akan ada pos pengecekan di sejumlah titik untuk memastikan hal tersebut.

"Intinya untuk semua kendaraan pribadi yang di dalam aglomerasi, pengecekan oleh petugas baik dari Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI," kata Budi kepada Republika.co.id, Jumat (9/7).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, mobilitas yang paling tinggi yakni kendaraan pribadi. Istiono mengatakan, selama PPKM darurat, penurunan mobilitas kendaraan pribadi terbilang paling kecil dibandingkan moda transportasi lainnya.

"Kondisi di lapangan, pergerakan mobilitas paling tinggi memang tadi penurunan kendaraan pribadi 24 persen untuk roda empat dan roda dua," kata Istiono dalam konferensi video dengan Kemenhub, Jumat (9/7).

Khusus di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Istiono mengatakan, pergerakan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat masih mendominasi selama PPKM darurat. Dia menuturkan, mayoritas kendaraan pribadi yang masih tinggi mobilitasnya berasal dari permukiman penduduk atau perumahan.

"Ini harus dikendalikan supaya pergerakan dari dan ke Ibu Kota bisa berkurang," tutur Istiono.

Saat ini Kemenhub menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi dan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Secara umum terdapat dua poin yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement