REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Petugas kepolisian menutup dua akses tol di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengarah ke DKI Jakarta guna mendukung pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Gerbang Tol Delta Mas dan Grand Wisata yang mengarah ke Jakarta kami tutup," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (7/7).
Hendra mengatakan penutupan akses menuju Ibu Kota ini bertujuan membatasi mobilitas warga Kabupaten Bekasi hingga berakhirnya masa PPKM darurat.
"Kami lakukan penutupan, kami sekat aksesnya untuk membatasi aktivitas ataupun mobilitas warga," katanya.
Pihaknya tetap memperbolehkan warga melintasi kedua akses gerbang tol tersebut dengan syarat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM darurat. Mereka yang diizinkan melintas, kata dia, adalah warga yang hendak bepergian menuju arah Jakarta dengan kategori pekerja sektor esensial dan kritikal serta dalam kondisi darurat.
"Selain kriteria tadi, kami akan putar balik, tidak diperbolehkan melintas," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan petugas dalam waktu dekat juga akan menutup akses dua pintu gerbang tol lain yang mengarah ke Jakarta yakni Gerbang Tol Cikarang Barat dan Cibatu.
"Sesuai tujuan penerapan PPKM darurat yakni pembatasan mobilitas warga sebab lonjakan kasus virus corona masih tinggi. Penyekatan akses di pintu gerbang tol ini adalah salah satu upaya kami," katanya.
Bersama prajurit TNI, personel Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, pihaknya akan terus melakukan upaya pembatasan mobilitas warga. Warga juga diminta mematuhi aturan PPKMdarurat dengan tetap berada di rumah.
"Jika harus keluar hanya untuk keperluan mendesak. Warga juga kami minta mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M secara ketat agar terhindar dari penularan virus corona," kata dia.
Dengan penutupan akses tol menuju Jakarta ini, praktis kepadatan lalu lintas yang kerap dijumpai di ruas jalan itu kini tidak terlihat lagi. Pengendara roda empat dan lebih yang diperbolehkan melintas jauh lebih sedikit dibandingkan lalu lintas normal sebelum penerapan PPKM darurat.