Selasa 06 Jul 2021 05:40 WIB

Klarifikasi Kemenhub Soal Kedatangan TKA Saat PPKM Darurat

Pemerintah tegaskan TKA China datang ke RI sebelum PPKM Darurat dan penuhi syarat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Digital board kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta
Foto: VOA
Digital board kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pemberitaan terkait 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3-20 Juli 2021. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan hal tersebut tidak benar.

Novie menegaskan seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM Darurat diberlakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. "Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM darurat," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/7) malam.

Baca Juga

Dia memastikan, TKA tersebut juga telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kementerian Kesehatan. Hal tersebut sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah datang pada 25 Juni 2021, Novie mengatakan TKA tersebut juga menjalani masa karantina selama lima hari. Kebijakan tetsebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama lika hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," tutur Novie.

Hingga saat ini, Novie mengatakan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Novie menjelaskan, saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Novie mengimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya. "Terlebih dahulu harus di crosscheck kebenaran dari informasi dan berita yang beredar," ujar Novie.

Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM juga telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional  di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement