Senin 05 Jul 2021 15:51 WIB

Imigrasi: TKA China Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat

20 tenaga kerja asing masuk ke Sulsel belum punya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi).
Foto: Antara
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) menyebut, 20 TKA asal China yang masuk ke Indonesia terjadi sebelum PPKM darurat diberlakukan pemerintah. Imigrasi mengatakan, mereka tercatat masuk pada 25 Juni 2021.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan, Senin (5/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar di Maros dengan pesawat Citilink QG-426. Lanjutnya, puluhan TKA itu berangkat dari Jakarta dan mendarat pada Sabtu (3/7) sekira pukul 20.25 WITA.

Arya mengatakan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huadi Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia memastikan bahwa saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.

Arya menjelaskan, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dia mengatakan, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 20 TKA dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Setibanya di bandara, mereka langsung dibawa pihak perusahaan dan sudah dikarantina serta menjalani pemeriksaan swab atau usap PCR di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan, puluhan tenaga kerja asing yang masuk ke Sulsel belum punya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dia mengatakan, izin ini harusnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau kementerian.

Dia mengatakan, 20 orang kemarin itu adalah kelompok terbang yang ketiga kalinya. Sebelumnya, tanggal 29 Juni lalu sudah masuk sembilan orang, tanggal 1 Juli ada 17 orang.

Disnaker Sulsel akan memastikan status pekerja dulu masuk ke sana. Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi akan melakukan deportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement