Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini meliputi :
1. Rumah Sakit
- Rumah Sakit Buka 24 Jam
- Apotek / Toko Obat buka 24 Jam
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
2. Hotel
- Hanya melayani penginapan dan Makan Minum dikamar
- Menunjukan Hasil Swab Antigen
3. Transportasi Umum
- Membatasi penumpang dengan kapasitas hanya 70 persen
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
4. Sektor Esensial (Kantor Sektor Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi Komunikasi, Industri Orientasi Ekspor, Hotel Non Karantina)
- Kapasitas Pekerja 50 persen
- Kapasitas Pekerja 25 % Bagi Sektor Pemerintahan
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
5. Sektor Kritikal (Kantor Sektor Energi, Kesehatan, Keamanan, Tranportasi, Industri Makanan Minuman OBVIT Nasional, Kontruksi, Industri Kebutuhan Pokok Sehari-hari)
- Kapasitas Pekerja 100 persen
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
6. Pasar Tradisional
- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
- Membatasi Pengunjung 50 persen
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
7. Rumah Makan (Cafe, Restaurant, Lapak Jajanan Pedagang Kaki Lima)
- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
- Tidak Melayani Makan Ditempat (Dine In)
- Hanya Melayani Pesanan Dibawa Pulang (Take Away) dan Pesan Antar (Delivery)