Jumat 02 Jul 2021 23:39 WIB

Sukabumi Dukung PPKM Darurat demi Tekan Kasus Covid-19

Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Foto:

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini meliputi :

1. Rumah Sakit

- Rumah Sakit Buka 24 Jam

- Apotek / Toko Obat buka 24 Jam

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

2. Hotel

- Hanya melayani penginapan dan Makan Minum dikamar

- Menunjukan Hasil Swab Antigen

3. Transportasi Umum

- Membatasi penumpang dengan kapasitas hanya 70 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

4. Sektor Esensial (Kantor Sektor Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi Komunikasi, Industri Orientasi Ekspor, Hotel Non Karantina)

- Kapasitas Pekerja 50 persen

- Kapasitas Pekerja 25 % Bagi Sektor Pemerintahan

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

5. Sektor Kritikal (Kantor Sektor Energi, Kesehatan, Keamanan, Tranportasi, Industri Makanan Minuman OBVIT Nasional, Kontruksi, Industri Kebutuhan Pokok Sehari-hari)

- Kapasitas Pekerja 100 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

6. Pasar Tradisional

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Membatasi Pengunjung 50 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

7. Rumah Makan (Cafe, Restaurant, Lapak Jajanan Pedagang Kaki Lima)

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Tidak Melayani Makan Ditempat (Dine In)

- Hanya Melayani Pesanan Dibawa Pulang (Take Away) dan Pesan Antar (Delivery)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement