Jumat 02 Jul 2021 23:39 WIB

Sukabumi Dukung PPKM Darurat demi Tekan Kasus Covid-19

Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Foto:

8. Pernikahan

- Hanya Akad Nikah Dengan Kapasitas Tamu Maksimal 30 Orang

- Dilarang Makan Ditempat (Perasmanan)

- Mendapat Ijin dari Kepolisisan dan Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Setempat

9. Perjalanan

- Menunjukkan Vaksin Minimal Dosis 1

- Menunjukkan Hasil Tes Swab Antigen Negatif H-1 untuk moda transportasi (Selain Pesawat)

10. Fasilitas Umum (Sarana Olah Raga Milik Pemerintah dan Swasta)

- Ditutup Sementara

11. Terminal / Stasiun

- Pembatasan Jam Operasional

- Pembatasan Pengunjung 70% Dari Kapasitas

12. Kegiatan Kontruksi

- Kapasitas Pekerja 100 persen

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat13. Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Bahan Penting

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Membatasi Pengunjung 50 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

14. Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan, Pertokoan Non Bahan Pokok Penting

- Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan DITUTUP SEMENTARA

- Pertokoan Non Bahan Pokok Penting Jam Operasional s.d Pukul 16.00 WIB

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

15. Sekolah / Sektor Pendidikan

- Melaksanakan Pembelajaran Secara Online / Daring

16. Sektor Keagamaan

Tempat Peribadatan (Masjid, Gereja, Vihara, Pura Klenteng, Tempat Umum Lainnya yang Difungsikan sebagai tempat Ibadah)

DITUTUP SEMENTARA

17. Lokasi Seni dan Budaya, Tempat Wisata

DITUTUP SEMENTARA

18. Tempat Hiburan Malam, Bioskop, Karaoke, Panti Pijat atau Sejenisnya

 

DITUTUP SEMENTARA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement