8. Pernikahan
- Hanya Akad Nikah Dengan Kapasitas Tamu Maksimal 30 Orang
- Dilarang Makan Ditempat (Perasmanan)
- Mendapat Ijin dari Kepolisisan dan Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Setempat
9. Perjalanan
- Menunjukkan Vaksin Minimal Dosis 1
- Menunjukkan Hasil Tes Swab Antigen Negatif H-1 untuk moda transportasi (Selain Pesawat)
10. Fasilitas Umum (Sarana Olah Raga Milik Pemerintah dan Swasta)
- Ditutup Sementara
11. Terminal / Stasiun
- Pembatasan Jam Operasional
- Pembatasan Pengunjung 70% Dari Kapasitas
12. Kegiatan Kontruksi
- Kapasitas Pekerja 100 persen
- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat13. Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Bahan Penting
- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB
- Membatasi Pengunjung 50 persen
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
14. Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan, Pertokoan Non Bahan Pokok Penting
- Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan DITUTUP SEMENTARA
- Pertokoan Non Bahan Pokok Penting Jam Operasional s.d Pukul 16.00 WIB
- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat
15. Sekolah / Sektor Pendidikan
- Melaksanakan Pembelajaran Secara Online / Daring
16. Sektor Keagamaan
Tempat Peribadatan (Masjid, Gereja, Vihara, Pura Klenteng, Tempat Umum Lainnya yang Difungsikan sebagai tempat Ibadah)
DITUTUP SEMENTARA
17. Lokasi Seni dan Budaya, Tempat Wisata
DITUTUP SEMENTARA
18. Tempat Hiburan Malam, Bioskop, Karaoke, Panti Pijat atau Sejenisnya
DITUTUP SEMENTARA.