REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka kasus kematian harian Covid-19 di Indonesia mencetak rekor tertinggi pada Kamis (1/7). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 504 orang telah meninggal hari ini.
Selain rekor kasus kematian, Satgas juga melaporkan rekor tertinggi kasus positif Covid-19 yang telah menyentuh angka 24.836 orang. Lonjakan tinggi kasus positif ini menjadikan total kasus positif di Tanah Air mencapai 2.203.108 orang.
Dari laporan Satgas, lima provinsi penyumbang kasus kematian tertinggi masih berasal dari Pulau Jawa. Yakni Jawa Tengah melaporkan sebanyak 180 kasus kematian, disusul Jawa Timur dengan 74 kasus, Jawa Barat melaporkan 65 kasus, DKI Jakarta menambahkan 46 kasus, dan DI Yogyakarta menambahkan 37 kasus kematian. Total kasus meninggal pun telah mencapai angka 58.995 orang.
Sementara kasus positif harian juga disumbangkan oleh kelima provinsi tersebut. Namun DKI Jakarta menjadi kontributor tertinggi penambahan kasus positif yang mencapai sebanyak 7.541, Jawa Barat menambahkan 6.179 kasus, Jawa Tengah menambahkan 2.624 kasus, Jawa Timur melaporkan 1.397 kasus, dan DI Yogyakarta menambahkan 895 kasus baru.
Salah satu provinsi yang mencetak rekor baru angka kematian harian adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Kamis ini, Satgas Penanganan Covid-19 DIY melaporkan tambahan 37 kasus kematian Covid-19.
Kematian tersebut disumbang tertinggi oleh Kabupaten Sleman yakni 16 kasus. Kabupaten Gunungkidul menyumbang 10 kasus kematian, Kabupaten Kulon Progo menyumbang tujuh kasus, Kabupaten Bantul menyumbang dua kasus dan Kota Yogyakarta juga menyumbang dua kasus.
Secara kumulatif, total kematian di DIY sudah mencapai 1.596 kasus. Persentase kematian saat ini tercatat 2,60 persen.
"Tambahan 37 kasus meninggal dunia yang dilaporkan hari ini merupakan hasil verifikasi data dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota," kata Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Kamis (1/7).
Semakin tak terkendalinya angka penambahan kasus positif harian ini membuat pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan ini khusus diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.