Kamis 01 Jul 2021 13:37 WIB

Kemendagri Gerakkan PKK Dukung Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Pemda perlu berkoordinasi dengan dinkes dan disdik untuk vaksinasi anak.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendorong Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu mendukung program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun. (Foto ilustrasi pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac)
Foto: AP/Dita Alangkara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendorong Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu mendukung program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun. (Foto ilustrasi pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendorong Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu mendukung program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun. 

"Pasti Kemendagri akan support, terutama lewat PKK dan Posyandu termasuk pemerintah daerah/dinas pendidikan untuk menggerakkan vaksin," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal kepada Republika, Kamis (1/7). 

Baca Juga

Dia mengatakan, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas pendidikan dalam melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak. Berdasarkan surat edaran Kemenkes, pemberian vaksinasi bagi anak dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, madrasah, atau pesantren. 

Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun, dinas kesehatan perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan maupun kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring. Safrizal belum memastikan Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran atau semacamnya terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak ini. 

"Kami menunggu dari Kemenkes," kata dia. 

Kemenkes menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12-17 tahun. Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua. 

Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi bagi masyarakat di atas 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement