Kementerian Kesehatan menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat. Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah, atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.
"Jadilah kita orang tua yang bertanggung jawab dengan melindungi anak-anak kita, dengan menjaga keselamatan anak-anak kita. Semua keluarga silakan nanti mendaftar untuk bisa mengikuti (vaksinasi) yang akan diselenggarakan di semua sekolah-sekolah di Jakarta," kata Anies.
Jenis vaksin yang digunakan kepada anak-anak adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberiannya dilakukan dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.