Selasa 29 Jun 2021 21:20 WIB

Ombudsman Minta Kemenkes Evaluasi Batasan Tarif Tes Antigen

Ombudsman minta Kemenkes evaluasi batasan tarif tes antigen agar tak beratkan rakyat

Tes antigen Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tes antigen Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan mandiri tes usap antigen bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyatakan tes usap antigen tidak hanya sebagai kelengkapan perjalanan. Namun saat ini tes usap sudah menjadi alat deteksi awal penularan Covid-19.

Baca Juga

"Pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek Covid-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditanganiatau 3T," kata Teguh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/6).

Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan Swab Antigen mandiri. Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen kemudian menjalani tes usap "PCR" secara mandiri.

Hal itu, menurut Teguh, disebabkan kekurangan petugas sehingga penanganan untuk pelacakan suspek Covid-19 berjalan lambat. Teguh menyebutkan tes usap antigen maupun PCR mandiri akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat memperbolehkan tarif tes usap antigen kisaran Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa. Di sisi lain, Teguh mengungkapkan masyarakat lebih memilih tes deteksi GeNose untuk kelengkapan perjalanan karena lebih murah dan bukan mempertimbangkan tingkat akurasi.

Oleh karena itu, Teguh pun meminta BPKP dan Kemenkes meninjau ulang penetapan harga tes usap antigen dan PCR agar warga dapat melakukan secara mandiri dan mendukung upaya pemerintah. Teguh menambahkan penyedia tes juga wajib memberikan penjelasan jenis alat tes usap Antigen yang digunakan, jika menerapkan tarif batas atas maka mempergunakan "swab kit" dengan harga dasar tertinggi.

Teguh juga berharap penyesuaian harga tes usap antigen dan pembebasan biaya antigen bagi warga yang keluarganya merupakan suspek Covid-19 serta dapat tes di fasilitas kesehatan (faskes) manapun guna mempermudah proses 3T selain untuk kebutuhan dokumen perjalanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement