REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Staf khusus Edhy sekaligus ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur. Jaksa meyakini suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.
"Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekrrtaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Edhy dkk mendapatkan 77 ribu dollar AS dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara terkait perkara ini.
"Bahwa ada kesaksian Suharjito yang mengatakan saksi menyerahkan uang melalui saksi Safri senilai 77 ribu dollar AS dengan tujuan mempercepat izin ekspor benur PT DPPP. Saksi Suharjito bersama Agus Kurniyawanto menyerahkan 77 ribu dollar AS melalui Safri dengan menyatakan 'ini uang titipan untuk menteri'," tutur jaksa.