Rabu 30 Jun 2021 14:46 WIB

Mengapa Edhy Prabowo 'Hanya' Dituntut 5 Tahun Penjara?

Menurut ICW, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.

Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Selasa (29/6) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Baca Juga

Jaksa menilai Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa meyakini suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Edhy juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo telah menghina rasa keadilan.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Rabu (30/6).

Padahal, kata Kurnia, melihat konstruksi pasal yang digunakan yakni Pasal 12 huruf a UU Tipikor, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara. ICW pun mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19, " tegas Kurnia.

Kurnia menambahkan, dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi. Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuzy yakni 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.

"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara, " ujar Kurnia.

In Picture: Sidang Tuntutan Kasus Suap Eskpor Benih Lobster

photo
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement