REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk memberikan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Permintaan dilakukan mengingat hasil tes memunculkan stigma tertentu terhadap para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hasil ini penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (30/6).
Dia mengatakan, hasil TWK membuat pegawai TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Lebih dari itu, sambung dia, para pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi.
Dia melanjutkan, pegawai TMS dinilai bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Dia mengatakan, sebagian dari mereka harus dibina dulu secara khusus dan dinilai ulang warga negara untuk memenuhi syarat menjadi ASN.
"Dua poin tersebut merupakan penghukuman yang mendasarkan pada hasil TWK sehingga sudah sewajarnya yang dihukum harus mengetahui alasan-alasan penghukuman," katanya.
Hotman mengatakan, asesmen TWK telah mendapat atensi besar dari publik. Dia melanjutkan, pegawai meminta salinan data dan informasi hasil TWK dibuka ke publik guna menghindari berbagai opini yang tidak perlu dan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi.
Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, Hotman meminta salinan hasil tersebut dalam bentuk salinan/ fotocopy yang dilegalisir/ disahkan oleh KPK. Dia berharap dengan permintaan baru ini, KPK bisa segera memberikan hasil TWK kepada pegawai.
Hotman mengatakan data yang diminta adalah yang berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan status TMS untuk dialihkan menjadi ASN. Dia menegaskan, data tersebut telah diserahkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada KPK pada Selasa (27/4) lalu di Kantor KemenPAN RB.
"Semoga kali ini KPK tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hasil kepada kami, karena kami berhak melihat hasil kami sendiri," katanya
Dia memahami jika di dalam data tersebut ada sifat pribadi yang berhubungan dengan hasil milik orang lain. Dia mengatakan, data hasil tes bersifat pribadi sehingga termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan permintaan data ini, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca dan membuat salinannya dalam rangka pemrosesan permintan ini sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jika dalam lembar yang sama ada data orang lain, dapat dihitamkan sehingga tidak terbaca lagi, saya hanya ingin melihat data saya," kata Hotman.
Dia mengaku membuat permintaan baru agar segera bisa melihat hasil yang menyatakan dirinya TMS menjadi pegawai KPK lagi. Namun, dia menegaskan kalau permintaan data ini tidak menggugurkan permintaan sebelumnya yang terdiri dari delapan poin.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.