Rabu 24 Mar 2021 20:49 WIB

KPK Tanggapi 65 Perusahaan Ekspor Benih yang tak Disidang

KPK saat ini masih fokus dengan kasus suap eskpor benih dengan terdakwa Suharjito.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Albertus Usada dalam sidang terdakwa pelaku suap perkara penetapan perizinan ekspor benih lobster, Suharjito, menanyakan terkait 65 perusahaan yang juga berpotensi menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan berkenaan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diminta Suharjito.

Dalam kesempatan itu, hakim menyinggung perihal 65 perusahaan lain yang berpotensi memiliki status hukum seperti terdakwa Suharjito. Dia mengatakan, hal itu yang menjadi pertimbangan hakim terkait pengajuan JC tersebut.

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kini tengah fokus pada pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Suharjito. KPK mengatakan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu merupakan penyuap dalam perkara penetapan perizinan ekspor benih lobster.

"Tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) fokus pada pembuktian terdakwa Suharjito selaku pemberi suap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (24/3).

Dia mengatakan, saat ini persidangan Suharjito sebagai terdakwa suap sehingga tentu pembuktiannya adalah terhadap perbuatan terdakwa. Meski demikian, dia tidak merespons kembali saat dikonfirmasi terkait potensi eksportir lain mendapatlan status hukum serupa dengan Suharjito.

Kendati, Ali meminta agar terdakwa Suharjito bersikap terbuka menyampaikan fakta-fakta yang diketahui di depan persidangan. Dia meminta, hal tersebut dilakuka saat memberikan keterangan sebagai terdakwa maupun nanti sebagai saksi untuk tersangkka Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawannya.

"Kami akan analisa lebih lanjut keterangannya tersebut dengan mengkonfirmasi pada saksi-saksi dan alat bukti lainnya," katanya.

Dia memastikan bawa KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia mengatakan, status tersangka diberikan bukan karena desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu. Dia melanjutkan, sebagai penegak hukum maka KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku.

"Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti, artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Dalam perkembangannya, KPK telah menyerahkan berkas perkara tersangka penerima suap penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo (EP). KPK mengatakan, berkas perkara mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu telah dinyatakan lengkap alias P21.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement