Sabtu 26 Jun 2021 22:17 WIB

Dua Penyidik Kasus Bansos Covid Serahkan Pledoi ke Dewas KPK

Dua penyidik kasus Bansos Covid-19 serahkan pledoi ke Dewas KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menyerahkan nota pembelaan (pledoi) ke Dewan Pengawas KPK. Dalam pledoi, para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos Covid-19, Agustri Yogasmara atau Yogas, menyatakan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak lepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara. 

Dua penyidik nomaktif KPK itu memandang proses penyidikan perkara pengadaan bansos Covid-19 tak akan terbongkar sampai akarnya. "Dua penyidik perkara pengadaan bantuan sosial menyerahkan nota pembelaan atau pledoi kepada Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6).

Baca Juga

"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," tambah Yudi.

Yudi mengungkapkan, dalam pledoinya, dua penyidik KPK juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama proses persidanga semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik. Semua yang dilakukan penyidik  lanjut Yudi, baik dalam proses geledah atau pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan. Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan.

Diketahui, dalam fakta persidangan, jelas terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik. "Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," tegas Yudi.

Para penyidik pun, lanjut Yudi, meminta Majelis Sidang Etik untuk melihat seluruh rangkaian interogasi dan penyidikan secara utuh. Selain masih sesuai dengan aturan yang berlaku, keseluruhan rangkaian dan proses pemeriksaan adalah upaya yang dilakukan para penyidik untuk menghindari gangguan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Para penyidik meyakini proses penyidikan bansos Covid-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan, jerih payah para penyidik bansos Covid-19 membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik.

"Untuk itu, kami menyakini bahwa Hakim Majelis Etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujar Yudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement