Jumat 25 Jun 2021 18:18 WIB

Kejagung: Berkas Pelanggaran HAM Km-50 Dinyatakan Lengkap

Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua berkas atas tersangka FR, dan MYO tersebut, akan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan oleh tim jaksa penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim jaksa peneliti, dan berdasarkan penelitian, kelengkapan berkas perkara baik formal, maupun materiil telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (25/6). 

Selanjutnya, kata Ebenezer, tim jaksa penuntut umum meminta tim penyidik di Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka, dan barang bukti. “Penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti, atau penerahan tahap dua, guna menentukan apakah perkara tersebut, sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ebenezer. 

Berkas perkara hasil penyidikan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, sebetulnya sudah dilimpahkan dua kali ke kejaksaan sepanjang Mei lalu. Namun tim penuntutan, mengembalikan dua kali berkas perkara tersebut ke Bareskrim Polri, karena belum lengkap, dan kurang bukti-bukti, serta konstruksi hukumnya yang belum sesuai. 

Kasus pembunuhan anggota Laskar FPI tersebut, mencuat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, peristiwa yang terjadi Kilometer (Km) 50 Tol Japek 2020 itu, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Dalam peristiwa itu, Komnas HAM menyebutkan, tiga anggota kepolisian yang melakukan penyerbuan dan menewaskan enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Desember 2020. 

Akan tetapi, versi Komnas HAM, dari enam pembunuhan tersebut, hanya empat nyawa yang dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sementara dua anggota laskar lainnya, disebut bukan bagian dari pelanggaran HAM, karena adanya perlawanan. Namun, Komnas HAM memastikan, pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, adalah anggota aktif kepolisian. 

Hasil kesimpulan Komnas HAM tersebut, dilimpahkan ke kepolisian untuk penyidikan. Dan dari penyidikan di Bareskrim Polri, menetapkan tiga orang anggotanya sebagai tersangka. Yakni EPZ, FR, dan MYO. Akan tetapi, saat dalam proses, penyidikan Mabes Polri menyatakan, tersangka EPZ sudah meninggal dunia. Alhasil, hanya dua tersangka, yakni FR, dan MYO yang berkas penyidikannya, akan disorongkan ke pengadilan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement