REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang ada dua hal penyebab maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, hilangnya nilai keteladanan dari Pimpinan KPK.
"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id, Jumat (25/6).
"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, " ujar Kurnia.
Penyebab kedua, lanjut Kurnia, hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK tidak mencerminkan pemberian efek jera. Ia pun mencontohkan, putusan terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis.
"Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," tegas Kurnia.