Rabu 23 Jun 2021 18:50 WIB

SKB Pedoman UU ITE Resmi Diteken

Ada delapan pasal yang diberi pedoman dalam SKB tiga lembaga ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Kemkominfo Tahun 2022.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Kemkominfo Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6) hari ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, SKB ditandatangani pimpinan tiga lembaga, yakni Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Penandatanganan SKB juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD. "Ini merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung," kata Johnny dalam keterangan persnya, Rabu (23/6).

Johnny berharap, dengan ditekennya SKB ini menjadi pedoman dalam upaya penegakan UU ITE yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, penyelesaian permasalahan UU

ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Menurut Johnny, upaya ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Johnny menyebut, pasal di UU ITE yang membutuhkan pedoman implementasi adalah pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

"Pedoman implementasi ini juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari delapan substansi penting pada pasal-pasal," kata Johnny.

Pasal-pasal yang diberi pedoman antara lain, pertama, pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.

Kedua, pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian. Titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

Ketiga, pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. "Fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban," kata Johnny.

Keempat, pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Johnny mengatakan, pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian/keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.

Kelima, pedoman pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen. "Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan

peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," ujarnya.

Keenam, pedoman pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA). Ketujuh, pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. "Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis," katanya.

Terakhir, pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Johnny menjelaskan, kerugian yang dimaksud adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement