Senin 21 Jun 2021 20:01 WIB

Besok, Komnas HAM Periksa Kepala BKN

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat pemanggilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta wakilnya, Supranawa Yusuf pada Selasa (22/6). Pemanggilan keduanya  terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM  telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (21/6). 

Baca Juga

"Dan Komnas HAM telah mendapatkan konfirmasi, Kepala BKN akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa, 22 Juni 2021,"  tambah Beka. 

Pemanggilan tersebut, lanjut Beka, diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menargetkan akhir bulan ini dapat merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Oleh karenanya, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi. "Kami ingin selesai awal bulan ini atau awal bulan depan, "kata Anam. 

"Oleh karenanya, kami berikan kesempatan, kami terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini. Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," tambah Anam. 

Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK. 

Komnas HAM, sambung Anam, juga memiliki sebuah video penting yang menyatakan apakah hasil dari TWK bersifat rahasia atau tidak rahasia. Video tersebut, kata Anam, dikonfirmasi langsung kepada para saksi fakta yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. 

"Ada video penting, yang ini soal hasil ini rahasia atau tidak. Judulnya terkait itu. Kan ada pertanyaan bagaimana soal kerahasiaan dokumen. Nah, itu kami konfirmasi (kepada para saksi), " terang Anam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement