Selasa 15 Jun 2021 22:47 WIB

PT CKS Bantah Tuduhan Pelanggaran terhadap CPMI

Pengacara PT CKS menyebut kliennya akan hormati proses hukum kasus CPMI

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kuasa Hukum dan pimpinan PT Central Karya Semesta (PT CKS) mengadakan Konferensi Pers (Konpers) terkait kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor CKS Kota Malang, Selasa (15/6).
Foto:

Gunadi mengklaim kliennya telah memberikan kontribusi untuk masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Terlebih, saat Indonesia belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. Namun PT CKS, kata Gunadi, bisa membangun jaringan tersebut di luar negeri.

Di samping itu, Gunadi juga memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih berlangsung. Klien akan berusaha kooperatif dan menghormati masing-masing peran. 

"Karena kami sama-sama sebagai penegak hukum. Polisi sebagai penyidik dan kami sebagai penasihat hukum. Nanti akan kami sampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum," ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, PT CKS juga menampilkan dua CPMI untuk meluruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaannya. Salah satunya, yakni Rosnani dari Sukun, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Rosnani mengaku tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk masuk di BLK PT CKS. 

Rosnani juga menyatakan, tidak menerima tekanan apapun selama mendapatkan pelatihan dari PT CKS. "Murni belajar di sini. Sesuai dengan standard pelajaran untuk bahasa, segala macam, bersih-bersih segala macam, juga sesuai, tidak ada paksaan atau apa. Semua terjadwal," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, lima CPMI dilaporkan nekat kabur dari gedung BLK milik PT CKS, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (9/6). CPMI yang berjenis kelamin perempuan tersebut nekat turun dari lantai empat dengan menggunakan tali yang terbuat dari potongan selimut. Akibat tindakannya ini, tiga CPMI terluka sedangkan lainnya selamat.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramadhani mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan sejumlah pelanggaran prosedural dan operasional yang dilakukan PT CKS. Beberapa di antaranya, yakni kurang layaknya lokasi tidur dan pelanggaran jam kerja. "Serta pemberian akomodasi yang jauh dari kata layak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement