Sabtu 12 Jun 2021 22:31 WIB

BP2MI Ancam Cabut Izin BLK-LN Central Karya Semesta

BLK-LN Central Karya Semesta diduga melakukan pelanggaran ke pekerja migran

Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengancam akan mencabut izin Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta, di Kota Malang, Jawa Timur, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap para calon pekerja migran.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengancam akan mencabut izin Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta, di Kota Malang, Jawa Timur, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap para calon pekerja migran.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengancam akan mencabut izin Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta, di Kota Malang, Jawa Timur, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap para calon pekerja migran.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa, berdasarkan catatan usai dilakukan sidak ke BLK-LN Central Karya Semesta, ditengarai ada banyak pelanggaran yang terjadi terhadap para Calon PMI yang ada di BLK itu."Saat ini sedang proses hukum, yang akan memberikan dorongan kepada kita untuk mengambil tindakan, yaitu pencabutan izin perusahaan," kata Benny, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/6).

Benny menjelaskan, berdasarkan catatan BP2MI, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para Calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.

Kemudian, lanjut Benny, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para Calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja. Selain itu, pihak BLK-LN CKS juga memperkerjakan para Calon PMI tersebut. 

Seharusnya, para Calon PMI itu, pada saat berada di Balai Latihan Kerja, kesehariannya akan mendapatkan pelatihan yang dijadikan modal saat bekerja di luar negeri."(Jika izin) dicabut tidak boleh ada kegiatan, tidak hanya penempatan tapi juga penampungan. Kita menunggu proses hukum dari kepolisian," kata Benny.

Pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang Calon PMI berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS. Mereka turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut. Dilaporkan, Calon PMI yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Dari lima orang yang berusaha kabur tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat. 

Lima orang Calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.Tiga orang yang mengalami luka-luka tersebut, berinisial BI berusia 24 tahun, warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, F berusia 24 tahun warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan M berusia 32 tahun, warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk korban yang tidak mengalami luka-luka berinisial K, dan S. Namun, detail data lengkap korban, masih sedang dilakukan pendataan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement