Selasa 15 Jun 2021 03:06 WIB

Kemenkes Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah izinkan vaksin yang sama antara program pemerintah dan gotong royong hibah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Petugas kesehatan menyiapkan suntikan vaksin Covid-19, (ilustrasi). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas kesehatan menyiapkan suntikan vaksin Covid-19, (ilustrasi). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin yang sama antara program pemerintah dan Gotong Royong yang berasal dari hibah.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi vaksin gotong royong yang boleh digunakan hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain. "Kalau ada vaksin yang bentuknya sumbangan dan kebetulan digunakan dalam skema vaksinasi Gotong Royong, itu bisa dipakai di pemerintah. Jadi pemerintah yang boleh pakai gratis," ujarnya, Senin (14/6).

Nadia menjelaskan misalnya di kemudian hari Indonesia mendapatkan vaksin Sinopharm dari skema COVAX, vaksin tersebut akan digunakan dalam program nasional. Sehingga, tidak diberikan untuk vaksinasi Gotong Royong. Beberapa vaksin yang telah ditetapkan untuk program vaksinasi Gotong Royong di antaranya Sinopharm, Cansino, dan Sputnik V.

Selain itu, peraturan menteri kesehatan (PMK) yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement