Ahad 13 Jun 2021 22:24 WIB

Ganjar Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi PPN Sembako

'Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar gak,' kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menunjungi tempat isolasi terpusat para penyintas Covid-19, di Rusunawa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Ahad (13/6).
Foto: Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menunjungi tempat isolasi terpusat para penyintas Covid-19, di Rusunawa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Ahad (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan Kementerian Keuangan dan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat agar mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai kegaduhan isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako. "Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar gak apa yang diceritakan. Saya kira Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," katanya di Semarang, Ahad (13/6).

Menurut Ganjar, klarifikasi itu penting agar jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak serta segera diterapkan. Apalagi, lanjut dia, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.

Baca Juga

"Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada 'image' seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait kegaduhan isu tersebut. "Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (draf RUU) buka saja," tegasnya.

Ia yakin rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat dan menilai keterlaluan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19 seperti sekarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement