Kamis 10 Jun 2021 21:02 WIB

Anggota DPR Sarankan RKUHP tak Perlu Dibahas Sejak Awal

Anggota DPR sarankan pembahasan RKUHP fokus pada pasal yang dinilai kontroversial.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyarankan agar tidak semua pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang. Tetapi cukup beberapa pasal saja yang dinilai kontroversial dan menjadi perdebatan di publik.

"Harus disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas) kecuali 14 sampai 16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Arsul menilai tidak perlu semua pasal yang ada di RKUHP dibahas satu per satu karena dikhawatirkan tidak akan selesai dibahas di DPR. Menurutnya, pasal-pasal di RKUHP yang sebelumnya sudah disepakati di Komisi III DPR periode 2014-2019 tidak perlu dibahas kembali.

"Pasal-pasal yang sudah disepakati, sepakati saja karena fraksi-fraksi masih tetap," ujarnya.

Arsul menyebutkan ada 14-16 pasal yang masih menjadi perdebatan di publik sehingga perlu dibahas bersama karena menyangkut politik hukum. Politikus PPP itu menjelaskan bahwa politik hukum tersebut artinya apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak misalnya terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan (kumpul kebo).

"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement