Senin 07 Jun 2021 22:12 WIB

Saksi Sebut Juliari Terima Fee Pengadaan Bansos Rp 11,2 M

Juliari Batubara disebut telah menerima Rp 11,2 miliar sebagai fee pengadaan bansos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) terkait Corona, Matheus Joko Santoso.
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) terkait Corona, Matheus Joko Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri sosial Juliari Batubara disebut telah menerima Rp 11,2 miliar sebagai fee pengadaan bansos sembako Covid-19. Hal tersebut diungkap mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa eks mensos Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (7/6). 

"Di putaran pertama jumlah 'fee' setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp 14,014 miliar untuk fee setoran dan sudah diserahkan sebanyak lima kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar," kata Joko, Senin (7/6).

Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku bertugas untuk mengambil Rp 10 ribu untuk setiap paket sembako sebagai fee setoran dan Rp 1.000 per paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako.

Adapun pagu anggaran per paket adalah Rp 300 ribu per paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket. Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk enam tahap pengadaan.

"Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko Budi (ajudan Juliari) atau Bu Selvy Nurbaety (Sespri Juliari)," ujar Joko.

"Apakah saudara konfirmasi ke Menteri?" tanya Jaksa M Nur Aziz. 

"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kami juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November," terang Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement