Ahad 06 Jun 2021 22:04 WIB

Polisi Usut Unsur Pidana Kerumunan Party di Bar Jakpus

Puluhan orang berpesta tanpa masker dan tanpa jaga jarak di bar tersebut.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Petugas melakukan pemeriksaan protokol kesehatan saat sidak di salah satu kafe (ilustrasi)
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Petugas melakukan pemeriksaan protokol kesehatan saat sidak di salah satu kafe (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan menyelidiki unsur pidana terkait kerumunan pengunjung yang bepesta di Caspar Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Sejauh ini, manajer bar sudah diperiksa.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, mengatakan, pihaknya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakpus yang akan mengusut unsur pidana terkait kerumunan di bar itu. "Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan apakah ada pelanggaran yang lain (pidana)," kata Singgih kepada wartawan, Ahad (6/6).

Baca Juga

Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru memeriksa manajer bar tersebut. Didapatkan keterangan bahwa bar tersebut baru buka dua bulan terakhir dan baru sekali itu terjadi kerumunan pengunjung. "Nanti akan kami periksa semuanya," kata Singgih menegaskan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel dan menjatuhkan sanksi denda terhadap Caspar Bar. Langkah itu diambil menyusul viralnya video puluhan orang yang berpesta tanpa masker dan tanpa jaga jarak di bar tersebut.

Dalam video itu tampak puluhan pria dan wanita berpesta diiringi musik yang dimainkan disk jockey (DJ). Tak satupun dari mereka yang menggunakan masker. Di antara cahaya temaram dan sorot lampu warna warni, mereka asyik berteriak dan bergoyang. Tak ada sama sekali jaga jarak. Belakangan, video itu dihapus dari media sosial. Kendati demikian, Satpol PP dan kepolisian sudah mengetahuinya. Petugas gabungan langsung mendatangi bar itu pada Ahad (6/6). "Bar tersebut sudah kami tindak," kata Kasatpol PP Jakpus Bernard Tambunan kepada Republika.co.id, Ahad.

Sanksi yang dijatuhkan, kata dia, berupa penutupan sementara selama 3 x 24 jam atau tanggal 6 - 9 Juni 2021. Dijatuhkan juga sanksi denda administrasi. Tapi, besaran dendanya masih dikaji. "Denda menurut aturan kan maksimal Rp 50 juta. Besok kita tentukan nominal dendanya," kata dia.

Bernard menjelaskan, kerumunan dalam video viral itu terjadi pada Jumat (4/6) malam. Diketahui pula bahwa pengelola bar mengundang seorang DJ terkenal malam itu sehingga membuat pengunjung membludak. Bernard mengatakan, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola bar tersebut. 

Pertama, adanya kerumunan. Kedua tidak membatasi pengunjung 50 persen kapasitas. Ketiga, buka melewati batas jam operasional bar di masa PPKM. Pada Jumat malam itu, bar tersebut buka hingga Sabtu (5/6) dini hari. Bernard menambahkan, bar memang sudah diperbolehkan beroperasi sesuai SK Dinas Pariwisata. Tapi, tetap hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung hanya 50 persen kapasitas. "Jadi (di Caspar Bar) tidak ada konser musik," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement