REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan, beberapa orang dari dari 75 pegawai lembaga antikorupsi itu telah menerima email mengenai siapa saja yang akan dibina. Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya mendengar beberapa orang sudah mulai mendapatkan email untuk berkoordinasi dengan Sekjen hari ini apakah mereka masuk 24 kami tidak tahu," ujar Giri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/6).
Namun, Giri meyakini, dirinya bersama dengan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos TWK bakal kompak menolak untuk dibina. "Banyak 75 mengatakan kami solid, bahkan menolak untuk dibina lagi. Karena itu mengonfirmasi bahwa kita tidak lulus. Dan kami layak untuk dibina untuk mendapatkan wawasan kebangsaan," tegas Giri.
"Kami bukan orang yang tidak lukus. Tapi kami adalah orang-orang yang mungkin bisa dibilang tidak diinginkan dalam pemberantasn korupsi bagi oknum tertentu," tambahnya.
Giri sendiri belum mengetahui siapa saja dari 75 pegawai KPK itu yang masuk kategori 24 yang akan dibina atau 51 yang benar-benar akan diberhentikan pada November mendatang. "Sampai saat ini saya belum tahu masuk 51 atau 24. Karena memang daftar 75 tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Jadi kita hanya menerima sk2 individual. Dan SK tentang 51 dan 24 pun belum kita terima," ungkapnya.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga membenarkan adanya surat elektronik yang diterima. "Ya, tadi memang benar ada email kepada beberapa pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, ada sebagian dari 75 orang. Ya namun apakah itu terkait dengan 24 orang, itu tidak dijelaskan seperti apa," kata Yudi.
Yudi menegaskan, bahwa 75 orang pegawai KPK yang tak lolos sepakat tidak adanya kubu 24 yang akan dibina ataupun 51 yang benar-benar akan diberhentikan oleh Pimpinan KPK. "Namun ya...bagi kami bahwa tidak ada yang namanya 24 dan 51. Karena perintah presiden sudah jelas 75 orang ini harus diselamatkan dan diberikan pelatihan atau diklat seluruhnya bukan hanya 24 dan tidak boleh diberhentikan seluruhnya," tegasnya.
Pada Selasa (1/6) Ketua KPK Firli Bahuri, resmi melantik 1271 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Juang KPK Jakarta. Dari 1271 pegawai yang dilantik itu dinyatakan lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat dari peralihan ASN.