REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan visa daring (e-Visa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Oktober 2020, membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, individu maupun perusahaan yang ingin mengurus visa hanya perlu mengakses laman resmi.
Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara daring lewat https://visa-online.imigrasi.go.id sangat memudahkan warga maupun perusahaan. Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA), dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka.
Setelah itu, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gawai mereka sendiri. "Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya dalam siaran di Jakarta, Kamis (3/6).
Dengan pengurusan e-Visa, menurut Oeray, artinya Ditjen Imigrasi tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Hal itu lantaran masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara daring. "Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ucapnya.
Oeray menuturkan, di laman yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu mengakses dan melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan e-Visa bisa sekaligus dilakukan secara daring dengan membayar ke bank yang sudah ditentukan.
"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam lima hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," terangnya.
Oeray mengatakan, meski proses pengajuan secara daring, Ditjen Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan data dalam proses pemeriksaan Mulai status perusahaan bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk Kemendagri, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak Kemenkeu.
Apabila ada keraguan, sambung dia, petugas bakal meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk memeriksa ke lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud. "Kebijakan e-Visa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," ujarnya.