Kamis 03 Jun 2021 13:47 WIB

BKSDA Agam Lepas Liarkan 2 Ekor Kukang dan 1 Ekor Elang

BKSDA Agam menyebut Kukang dan Elang Brontok diserahkan sukarela oleh masyarakat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resot Agam melepaskan seekor burung Elang Brontok (nisaetus cirrhatus) ke kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (2/6/2021). BKSDA resot Agam melepas liarkan dua ekor kukang dan satu ekor elang brontok yang diserahkan oleh warga untuk dikembalikan ke habitatnya.
Foto:

photo
Seekor burung Elang Brontok (nisaetus cirrhatus) berada di pohon usai dilepaskan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resot Agam di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (2/6).

Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.

"BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi," ucap Ade.

 

Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement