Selasa 06 Jun 2023 23:06 WIB

International Animal Rescue Apresiasi Pengungkapan Kasus Konten Penyiksaan Monyet

Pembuat konten penyiksaan monyet divonis tiga tahun penjara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Reiny Dwinanda
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa, Selasa (13/9/2022). International Animal Rescue mengapresiasi penanganan kasus tersebut.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa, Selasa (13/9/2022). International Animal Rescue mengapresiasi penanganan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya mendapatkan apresiasi dari International Animal Rescue (IAR) pada Selasa (6/6/2023). Apresiasi itu diberikan atas pengungkapan kasus penyiksaan satwa oleh aparat kepolisian pada September 2022.

Direktur Program IAR Karmele Llano Sanchez mengatakan, kasus penyiksaan satwa sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Namun, tak semua negara memiliki perhatian terhadap kasus tersebut.

Baca Juga

"Bagi kami, ini menjadi contoh. Nah kami apresiasi Polres Tasikmalaya telah profesional menindak kasus ini," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap satwa. Apalagi, satwa yang dijadikan konten penyiksaan adalah satwa dilindungi.

"Alhamdulillah, teman-teman dari International Animal Rescue memberikan apresiasi yang besar terhadap penanganan yang ditangani Polres Tasikmalaya," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan satwa dan aktivitas jual beli satwa dilindungi. Dua orang yang masing-masing berinisial AY (25 tahun) dan I (25) diduga melakukan aksi itu pada pertengahan 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AY melakukan 12 kali penyiksaan terhadap satwa. Satwa yang disiksa itu monyet ekor panjang.

"Itu dibikin video, lalu diiklankan di media sosial. Setelah itu, video dijual secara perorangan. Jadi, dia tidak memasang konten langsung di medsos," kata Ari, Selasa (14/9/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement