Kamis 03 Jun 2021 02:27 WIB

Anggota KSP Indosurya Ancam Pihak yang Ganggu Homologasi

Anggota KSP Indosurya ancam tempuh jalur hukum terhadap pihak yang ganggu homologasi

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengancam pihak-pihak yang mencoba memprovokasi dan merusak jalannya proses homologasi dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini KSP Indosurya berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau bayar cicilan ke kami," kata anggota KSP Indosurya Carolina melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Provokasi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya dinilai merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota. Adanya upaya provokasi tersebut dipertanyakan oleh anggota koperasi karena bisa merugikan hak-hak anggota, sebab semua pihak sudah diberi kesempatan di pengadilan untuk berupaya. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan putusan tersebut.

"Anggota KSP Indosurya merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement