Rabu 02 Jun 2021 20:40 WIB

Polri Segera Limpahkan Tahap I Perkara KSP Indosurya

Polri akan melakukan gelar perkara kasus KSP Indosurya pada Kamis besok.

Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada kejaksaan.

"Rencanakan besok (Kamis-red) kami gelar perkara yang melibatkan pengawas internal supaya ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada kesalahan lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Helmy mengatakan berkas perkara tahap I akan dilimpahkan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal Polri seperti Irwasun, Propam, Wasidik, dan Dirkum dilaksanakan Kamis (3/6). Gelar perkara ini bertujuan supaya penyidik mendapat masukan, pengayaaninformasi dalam upaya pemberkasan.

"Kalau sudah gelar perkara, Jumat (4/6) kami limpahkan berkas tahap I ke kejaksaan," kata Helmy.

Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS, SA, JN dan satu tersangka koorporasi yakni KSP Indosurya. Berkas yang akan dilimpahkan tahap I adalah berkas tiga tersangka. Sedangkan untuk tersangka koorporasi Indosurya masih dalam pemberkasan penyidik.

Helmy menyebutkan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima 19 laporan polisi terkait KSP Indosurya. Dua laporan di Mabes Polri, dan laporan lainnya dari Polres Sumatera Selatan serta Polda Metro Jaya, yang semua penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.

"Dalam pelaksanaannya ini kami lakukan penggabungan karena hampir sama semua, dengan korban dari 19 laporan tadi sejumlah 29 orang, total kerugian sekitar Rp196 miliar," kata Helmy.

Dalam penanganan kasus KSP Indosurya, kata Helmy, pihaknya sudah banyak menyita barang bukti, ada rekening dengan total Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening dan sebagainya. Helmy menambahkan, dalam penanganan perkara KSP Indosurta, pihak mengedepankan kemanfaatan hukum dengan mengoptimalkan, mengupayakan pengembalian kerugian kepada korban secara maksimal.

Untuk itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya. "Jadi selama ini terkesan yang ditangani Bareskrim semuanya bernilai sekian triliun, tapi kalau merujuk pada laporan polisi kerugiannya adalah Rp196 miliar. Tapi dengan penelusuran aset lewat TPPU diketahui kerugian yang timbul dalam kasus Indosurya mencapai triliunan," ujar Helmy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement