Kamis 03 Jun 2021 02:33 WIB

Mengalir ke Mana Uang Korupsi Dana BOS Rp 7,8 M di Jakbar? 

Tersasngka MF sudah menjual vila yang dibeli dari dana BOS itu atas inisiatifnya.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto.
Foto:

Modus SPJ Fiktif 

Kejari Jakbar, pada April 2021, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar berinisial W dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I berinisial MF.   

Modus kedua tersangka, kata Dwi, adalah dengan memanipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. Dana yang disunat adalah Dana BOS Rp 1,3 miliar dan BOP 6,5 miliar.  

W selaku kepala sekolah SMKN 53 ketika itu memiliki wewenang memegang password dalam aplikasi siap BOS dan siap BOP.  W lantas memberikan password tersebut kepada tersangka MF. Dari sini permufakatan jahat mereka dimulai.  

W meminta MF mencairkan dana BOS dan BOP SMKN 53. W juga meminta agar disiapkan SPJ fiktif, rekanan fiktif, dan rekening bank penampung. Selanjutnya, W meminta WF menyerahkan dana dalam rekening itu dalam bentuk tunai.  

Atas perbuatannya, W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).   

 

Namun demikian, kedua tersangka belum ditahan. Kejari Jakbar menyebut, keduanya akan ditahan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," kata Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement