Selasa 25 May 2021 08:23 WIB

Kantor Pemkot Jakbar Digeledah Terkait Dana BOS Rp 7,8 M

Penggeledahan tersebut terkait penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih (tengah), memberikan penjelasan kepada wartawan usai menggeledah ruangan Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakbar, Senin (24/5).
Foto: Republika/Febryan. A
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih (tengah), memberikan penjelasan kepada wartawan usai menggeledah ruangan Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakbar, Senin (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah ruangan Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakbar, Senin (24/5) kemarin. Penyidik mengamankan tiga koper dokumen dan satu CPU. 

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, para penyidik mulai melakukan penggeledahan pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dalam tiga koper dan satu unit CPU. Penggeledahan itu dipimpin Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakbar, Reopan Saragih. 

Reopan pun mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018. "Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Reopan kepada wartawan usai penggeledahan. 

Reopan menyebut, proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak Sudin Pendidikan Wilayah I kooperatif dengan penyidik. Kendati demikian, Reopan enggan menjelaskan penggeledahan maupun kasus ini secara perinci. Detail kasus, kata dia, akan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Dua tersangka 

photo
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih (tengah), memberikan penjelasan kepada wartawan usai menggeledah ruangan Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakbar, Senin (24/5). - (Republika/Febryan. A)

Pada April 2021, Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni mantan kepala SMK 53 Jakbar berinisial W dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I berinisial MF.  "Kami sampaikan, dana BOP dan BOS yang jadi kewenangan SMK 53 Jakbar tahun 2018 adalah sebesar dana BOS Rp 1,3 miliar, dana BOP Rp 6,5 miliar lebih," kata Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Selasa (27/4). 

Modus kedua tersangka, kata Dwi, adalah dengan memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. W selaku kepala SMKN 53 ketika itu memiliki wewenang memegang password dalam aplikasi siap BOS dan siap BOP. 

W lantas memberikan password tersebut kepada tersangka MF. Dari sini permufakatan jahat mereka dimulai. W meminta MF mencairkan dana BOS dan BOP SMKN 53. 

W juga meminta agar disiapkan SPJ fiktif, rekanan fiktif, dan rekening bank penampung. Selanjutnya, W meminta WF menyerahkan dana dalam rekening itu dalam bentuk tunai. 

Setelah uang dicairkan, MF mendapat jatah Rp 700 juta yang ia gunakan untuk membeli vila. Sementara W, menggunakan uang sisanya untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai dengan nomenklatur. 

Tersangka W, kata Dwi, menggunakan uang itu untuk menambah tunjangan kinerja para guru yang mana hal itu tak sesuai peraturan gubernur. W juga menambah tunjangan untuk dirinya sendiri sebesar Rp 15 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, W dan MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang  No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, kedua tersangka belum ditahan. 

Kejari Jakbar menyebut, keduanya akan ditahan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau sudah terima dari BPK, akan segera kami tahan," kata Dwi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement