Selasa 01 Jun 2021 16:34 WIB

Meski Ada Permintaan Penundaan Sebagian Pegawai KPK Dilantik

Permohonan Penundaan Pelantikan Ditolak, Sebagian Pegawai KPK Terpaksa Dilantik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Subarkah
Beberapa poster kritik KPK terpasang dalam rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila di Yogyakarta, Selasa (1/6). Pameran poster dengan tajuk Berani Jujur Pecat ini menampilkan 50an poster. Sebagai bentuk kritik terhadap pelemahan terhadap lembaga antirasuah KPK.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa poster kritik KPK terpasang dalam rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila di Yogyakarta, Selasa (1/6). Pameran poster dengan tajuk Berani Jujur Pecat ini menampilkan 50an poster. Sebagai bentuk kritik terhadap pelemahan terhadap lembaga antirasuah KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku terpaksa ikut menjalani pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan KPK. Diketahui, lebih dari 600 pegawai lintas Direktorat di KPK yang meminta penundaan pelantikan mereka.

"Permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan," ujar Wahyu Prestianto salah seorang penyidik yang lolos TWK kepada wartawan, Selasa (1/6). 

Atas penolakan tersebut, para pegawai diwajibkan mengikuti proses pelantikan yang digelar secara daring dan luring. "Pegawai terpaksa mengikuti pelantikan karena sudah diterbitkan surat perintah," tambah Wahyu. 

 

Sementara Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK. "Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri kepada Republika, Selasa (1/6).

 

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo pun mengungkapkan hal yang sama. Yudi mengatakan, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.

 

"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5) kemarin.

 

Yudi mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.

 

Yudi melanjutkan, para pegawai TMS hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka. Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.

 

"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement