Senin 31 May 2021 20:28 WIB

Polisi Kaji Sanksi Sita Sepeda Bagi Pesepeda Salah Jalur

UU LLAJ menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan tilang terhadap pesepeda.

Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. UU LLAJ menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan tilang terhadap pesepeda.

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam criminal justice system (CJS), karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Namun, Sambodo menambahkan jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

In Picture: Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pesepeda di Jakarta

photo
Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5).
 
 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penggunaan jalan disesuaikan dengan peruntukannya. Permintaannya itu, menyusul viralnya di media sosial foto rombongan pesepeda balap (road bike) melaju di lajur kanan sebuah jalan di Jakarta.

 
"Tentu kami meminta pada teman-teman, termasuk penggemar sepeda road bike kita gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Bukan tidak boleh menggunakan jalan, tapi diatur peruntukannya dengan memperhatikan kapan, daerah mana, jalur mana," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/5).
 
Riza mengingatkan bila para pesepeda balap (road bike) masuk ke jalur umum, dikhawatirkan hal itu akan mengakibatkan kecelakaan fatal. "Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya. Untuk itu, kami minta ke depan mari kita saling jaga, saling menghormati satu sama lain supaya di Jakarta ini bisa lebih baik, lebih aman dan semuanya kita tata untuk kepentingan bersama. Semua kita berikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya termasuk pengguna sepeda," ujar dia.
 
Dia juga mengingatkan, dalam periode kepemimpinan Anies Baswedan, baru kali ini pesepeda diberi kenyamanan di jalan raya. Karenanya, ia memohon kepada para pesepeda menghormati aturan yang ada dengan menggunakan jalur sepeda.
"Namun demikian, penghormatan ini agar digunakan sebaik-baiknya disyukuri dengan cara gunakan jalur yang ada, tidak menggunakan jalur yang bukan jalur sepeda," kata Riza.
 
Sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan rombongan pesepeda yang melaju di jalur kanan viral di media sosial. Foto itu juga menunjukkan pengendara sepeda motor yang mengangkat jari tengahnya ke arah rombongan pesepeda itu.
 
Mulanya, foto ini diunggah oleh akun @samartemaram di Twitter, Kamis (27/5). Akun tersebut menulis keterangan soal pengendara motor yang berani mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda yang menggunakan jalur kanan tersebut.
 
"Berani beraninya ama pejuang antipolusi Ibu Kota," tulis @samartemaram.
 
Adapun, komunitas pesepeda yang di maksud dalam akun Instagram-nya @goshow.cc memberikan klarifikasi dalam Bahasa Inggris. Mereka mengakui bahwa lokasi foto tersebut berada di kawasan Dukuh Atas. Mereka mengaku memang ada di jalur kanan, tapi ini karena ada bus yang sedang menyeberang di underpass Dukuh Atas.
 
"Ya, kami berkendara di jalur kanan untuk melewati lalu lintas turun di dukuh atas. Hal ini disebabkan oleh adanya bus yang menyeberang ke underpass Dukuh Atas," tulis @goshow.cc, Jumat.
 
 
photo
Infografis Bersepeda Nyaman Bagi Pemula - (republika.co.id)
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement