Senin 31 May 2021 19:53 WIB

Layanan Visa Online Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

Layanan elektronik visa merupakan inovasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani warga yang ingin mengurus visa di kantor Imigrasi (ilustrasi).
Foto: Dok
Petugas melayani warga yang ingin mengurus visa di kantor Imigrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) meluncurkan kebijakan visa online sejak Oktober 2020. Program itu direspon positif para pelaku usaha. Alasannya, visa online memberi kemudahan dan penyederhanaan dalam proses pengajuan visa.

HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi mengatakan, layanan visa online sangat membantu dan memudahkan tempatnya bekerja. Pasalnya, layanan visa elektronik (e-Visa) oleh Ditjen Imigrasi membuat proses mendatangkan tenaga pengajar warga negara asing di sekolahnya menjadi lebih mudah.

"Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba online ini semua jadi sangat mudah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/5).

Untuk mengakses layanan itu, Megumi mengaku, dapat langsung mengakses menjajal e-Visa (offshore visa). Hal itu pun bisa dilakukan hanya melalui akses tenaga kerja asing (TKA) daring di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terhubung langsung ke website visa daring.

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan tahapan yang dilalui," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, TKA tidak perlu mengambil visa ke KBRI. Sehingga, TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu inovasi untuk masyarakat. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19, lantaran layanan sempat dilarang tatap muka. "Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online," ujarnya.

Saat ini, kata Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial, seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik. Aturan itu tertuang Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, di mana Ditjen Imigrasi hanya membuka pelayanan visa daring hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.

"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ungkapnya.

Selain itu, Angga menuturkan, bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, ia atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia.

Dan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara daring di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement