Sementara, Kuasa Hukum Pegawai KPK, Asfinawati, mengatakan telah menyerahkan dokumen setebal 546 halaman. Menurutnya, dalam dokumen tersebut banyak sekali keterangan serta data-data yang menunjukkan bahwa TWK sangatlah diskriminatif.
"Kira-kira 546 halaman itu nanti adalah fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," ujar Asfinawati.
Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Mantan wali kota Solo ini bahkan menyatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK.