REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima bukti tambahan mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Bukti ini untuk melengkapi aduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, yang merupakan salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"WP KPK, terus juga kuasa hukumnya, menambahkan sekian dokumen, jadi ada 2 bundel dokumen ratusan halaman, dan kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam.
Anam mengatakan, dalam bukti tambahan yang disampaikan, ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik.
"Jadi, kami menggali-gali kok oh ada sesuatu yang baru. Nah, semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kami, terang bagi publik, dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakkan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi, " ujar Anam.