Jumat 28 May 2021 08:54 WIB

Komnas HAM: Ada Temuan Baru Kejanggalan TWK Pegawai KPK

Komnas HAM terima bukti tambahan dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri)
Foto:

Sementara, Kuasa Hukum Pegawai KPK, Asfinawati, mengatakan telah menyerahkan dokumen setebal 546 halaman. Menurutnya, dalam dokumen tersebut  banyak sekali keterangan serta data-data  yang menunjukkan bahwa TWK sangatlah diskriminatif. 

"Kira-kira 546 halaman itu nanti adalah fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," ujar Asfinawati. 

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini bahkan menyatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK. 

 

photo
Pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan BKN memutuskan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). - (Republika.co.id.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement