Jumat 28 May 2021 06:54 WIB

Pimpinan KPK Segera Lapor ke Jokowi Soal Pemecatan Pegawai

Pimpinan KPK sebut segera lapor ke Jokowi soal keputusan final pegawai.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto:

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," katanya.

Ghufron mengklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu dan berupaya mengatrol indikator. "Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Sehingga terhadap ke-24 orang itu, kata dia, akan dibina lebih lanjut berupa bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan.Ia pun kembali menyinggung bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda sehingga KPK yang harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

 

"Kami berharap semua bisa masuk tapi ternyata tidak semua bisa memenuhi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement