Jumat 28 May 2021 00:29 WIB

KPK Tanggapi Soal Penolakan Pembinaan Ulang 24 Pegawai TMS

Pimpinan KPK mengklaim telah berusaha maksimal agar seluruh pegawai jadi ASN.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto:

Nurul kembali menjelaskan bahwa TWK diadakan guna mendapatkan hasil penilaian terhadap seluruh pegawai KPK sebelum menjadi ASN sebagaimana diatur dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK. Dia mengatakan, KPK telah memiliki penilaian terkait status pegawai KPK tetap dan tidak tetap serta kompetensi dan integritas.

"Yang belum memiliki alat bukti adalah setia terhadap Pancasila, NKRI dan pemerintahan yang sah. Makanya bagaimana untuk membuktikan itu maka kami berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB," katanya.

Nurul mengatakan, TWK diadakan karena keberadaan KPK terutama karena Sumber Daya Manusia (SDM) mereka. Dia melanjutkan, hasil dari tes tersebut menggolongkan pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusianya," katanya.

Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

 

Dalam perkembangannya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement