Kamis 27 May 2021 22:41 WIB

Berkas Tujuh Tersangka Kasus Asabri Dinyatakan Lengkap

Berkas tujuh tersangka kasus Asabri dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas penyidikan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sudah lengkap atau P-21. Berkas perkara tujuh tersangka itu tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk pendakwaan.

"Tujuh tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 masing-masing atas nama ARD, SW, BE, HS, IWS, LP dan JS," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Baca Juga

Tersangka ARD, mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri, dan SW adalah Sonny Widjaja. Keduanya, adalah mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri 2011-2016, dan 2016-2020.

Tersangka ARD, dan SW, pun merupakan mantan Pangdam Udayana, serta eks Pangdam Siliwangi dengan pangkat kemiliteran terakhir setelah purnatugas sebagai mayor jenderal dan letnan jenderal. Adapun tersangka BE, mengacu pada nama Bachtiar Effendi, yang pernah menjabat sebagai direktur keuangan PT Asabri 2008-2014.

Sedangkan tersangka HS, mengacu pada nama Hari Setiono, mantan direktur Asabri 2013-2014. Inisial IWS, adalah tersangka Ilham Wardaha Siregar, selaku kepala divisi investasi di PT Asabri 2012-2017. Sedangkan LP, dan JS, adalah dua tersangka swasta yang mengacu pada nama Lukman Purnomosidi, dirut di PT Prima Jaringan, dan Jimmy Sutopo, adalah dirut pada PT Jakarta Emiten Investor Relation. 

"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum meminta tim jaksa penyidik, untuk segera menyerahkan tanggungjawab tersangka, dan barang bukti, atau penyerangan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut, sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," jelas Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement