REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyoroti soal ketidakhadiran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di tiga rapat paripurna terakhir secara berturut-turut. Menurut Lucius aturan kehadiran anggota dewan di masa pandemi sudah agak kacau karena diakomodasinya rapat virtual.
"Urusan ketidakhadiran pimpinan maupun anggota DPR pada rapat-rapat yang menjadi kewajiban mereka sudah dibuat dengan sangat longgar sejak perubahan tatib DPR pada tahun 2020," kata Lucius kepada Republika, Rabu (26/5).
Lebih lanjut Lucius mengatakan, perubahan tatib yang dimaksudkan untuk menyesuaikan diri dengan situasi rapat di tengah pandemi membuat makna kewajiban untuk menghadiri rapat seolah-olah tinggal mimpi saja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Tatib DPR tahun 2020, pelaksanaan rapat DPR bisa dilakukan secara virtual.
"Dalam pelaksanaan rapat virtual itu kuorum rapat bisa diabaikan dan ketakhadiran orang per orang pun bukan sesuatu yang mutlak karena satu orang wakil fraksi bisa menggantikan ketakhadiran rekan se-fraksi lain," ujarnya.