REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mencoba 'ngeles' soal kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu disampaikan mengomentari pernyataan MKD yang tidak ingin mendahului KPK dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Azis Syamsuddin.
"Sikap MKD yang tidak ingin mendahului KPK dalam perkara ini merupakan sikap menghindar atau 'ngeles' saja. Padahal tugas MKD adalah mencari kebenaran duduk perkara terkait kode etik DPR," kata Leo kepada Republika.co.id, Rabu (26/5).
Leo mengatakan, MKD harusnya segera menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin sesuai wewenang yang diberikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian MKD juga bisa memberi kejelasan atas keterlibatan anggota DPR dalam suatu perkara kepada aparat penegak hukum.
Leo menilai sulit mengharapkan MKD bertindak tegas selama karakter MKD masih susah memanggil apalagi memeriksa teman sendiri. Menurutnya karakter ini tidak akan berubah selama pimpinan dan anggota MKD berasal dari anggota DPR sendiri.
"Kita tidak bisa berharap banyak pada MKD selama belum terkena reformasi, seperti mengganti pimpinan dan anggota MKD dengan orang-orang luar anggota DPR, seperti akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat non partisan," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, mengatakan MKD belum akan memanggil pelapor Azis Syamsuddin dalam waktu dekat. Ia juga mengatakan MKD tidak ingin mendahului KPK dalam perkara ini.
"Kalau Pak Azis ini kita nggak mungkin offside. kita nggak mungkin mendahului KPK karena sudah real proses hukum. Jadi at the end dari presiden selama ini kita selalu mengikuti putusan penegakan hukum, supaya nggak bertentangan nanti," ungkap politikus Partai Gerindra itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).